Cadar

Cadar
Oleh Muis Sunarya

Kita sering kali terjebak oleh hal-hal yang tidak penting alias remeh temeh. Bukan hal yang pokok itu terus diperdebatkan. Tolok ukurnya, ada yang melihat dari persepsi hukum Islam (fikih), dan ada juga dari persepsi kebebasan melakukan ibadah dan paham keagamaan, atau persepsi hak asasi manusia (HAM).

Padahal itu merupakan ikhtilaf, baik dalam persepsi hukum Islam maupun HAM.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

In Memoriam, Hanif M Sobari (1970 - 2018) : Semesta Pun Berduka

Tembak Laser untuk Batu Ginjal, Sebuah Ikhtiar

Mencairlah, Rindu Kita yang Membeku