Cadar
Cadar
Oleh Muis Sunarya
Kita sering kali terjebak oleh hal-hal yang tidak penting alias remeh temeh. Bukan hal yang pokok itu terus diperdebatkan. Tolok ukurnya, ada yang melihat dari persepsi hukum Islam (fikih), dan ada juga dari persepsi kebebasan melakukan ibadah dan paham keagamaan, atau persepsi hak asasi manusia (HAM).
Oleh Muis Sunarya
Kita sering kali terjebak oleh hal-hal yang tidak penting alias remeh temeh. Bukan hal yang pokok itu terus diperdebatkan. Tolok ukurnya, ada yang melihat dari persepsi hukum Islam (fikih), dan ada juga dari persepsi kebebasan melakukan ibadah dan paham keagamaan, atau persepsi hak asasi manusia (HAM).
Padahal itu merupakan ikhtilaf, baik dalam persepsi hukum Islam maupun HAM.
Komentar
Posting Komentar